Kewajiban Pengusaha Membayar Upah Sesuai UMK

Setelah ditetapkannya besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tasikmalaya Tahun 2015 sebesar Rp. 1.472.000 oleh Gubernur Jawa Barat dengan SK. Gubernur No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat Tahun 2015, yang diberlakukan per 1 Januari 2015, ada beberapa hal yang perlu kita fahami sebagai pekerja tentang Kewajiban Pengusaha Membayar  Upah Sesuai UMK.
Kewajiban Pengusaha Membayar Upah Sesuai UMK ini seyogyanya menjadi agenda yang sangat penting bagi Dinas Tenaga Kerja dalam upaya memastikan terlaksananya aturan ketenagakerjaan di perusahaan yang merupakan bagian tanggungjawab Pemerintah dalam ketenagakerjaan.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Agar lebih terperinci, Informasi Pekerja Tasikmalaya mencoba menyampaikan dasar hukum yang berhubungan dengan kewajiban pengusaha membayar upah sesuai UMK

UU No. 13 Tahun 2003
Pasal 88 
1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
2. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. 
3. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : 
a. upah minimum; 
b. upah kerja lembur; 
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; 
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; 
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahata kerjanya; 
f. bentuk dan cara pembayaran upah 
g. denda dan potongan upah; 
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; 
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; 
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan 
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan. 
4. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. 
Pasal 89
1. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas : 
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; 
b. upah minimum berdasrakan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota; 
2. Upah miminum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. 
3. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. 
4. Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. 
Pasal 90 
1. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. 
2. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. 
3. Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. 
Pasal 91
1. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan penguapahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
2. Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 92
1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. 
2. Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. 
3. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. 
Pasal 93
1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. 
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku,dan pengusaha wajib membayar upah apabila : 
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; 
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; 
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia; 
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara; 
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; 
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakanya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; 
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat; 
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan 
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan. 
3. Upah yang dibayarkan kepada pekerja.buruh yang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut: 
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah; 
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah; 
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; 
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha. 
4. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sebagai berikut : 
a. pekerja/burh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari; 
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; 
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; 
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; 
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; 
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; 
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari; 
5. Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 
Pasal 94
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Sanksi Bagi Pengusaha Yang Tidak Membayar Upah Sesuai UMK
Pasal 185
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). 
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. 

Pengajuan Penangguhan UMK (Kepmenakertrans 231 Tahun 2003)
Pasal 2 
(1) Pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum. 
(2) Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. 
Pasal 3 
(1) Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. 
(2) Permohonan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat. 
(3) Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) Serikat Pekerja /Serikat Buruh yang memiliki anggota lebih 50 % dari seluruh pekerja di perusahaan , maka serikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/ buruh dalam perundingan untuk menyepakati penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). 
(4) Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan untuk menyepakati penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memiliki anggota lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut. 
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak terpenuhi, maka serikat pekerja /serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja /buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili perundingan dalam menyepakati penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). 
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) atau ayat (5) tidak terpenuhi, maka para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan anggota masing masing serikat pekerja / serikat buruh. 
(7) Dalam hal di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka perundingan untuk menyepakati penangguhan pelaksanaan upah minimum dibuat antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang mendapat mandat untuk mewakili lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) penerima upah minimum di perusahaan. 
(8) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melalui perundingan secara mendalam, jujur, dan terbuka. 
Pasal 4 
(1) Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan : 
a. naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan; 
b. laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan - penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir; 
c. salinan akte pendirian perusahaan; 
d. data upah menurut jabatan pekerja/buruh; 
e. jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum; 
f. perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang; 
(2) Dalam hal perusahaan berbadan hukum laporan keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus sudah diaudit oleh akuntan publik. 
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila diperlukan Gubernur dapat meminta Akuntan Publik untuk memeriksa keadaan keuangan guna pembuktian ketidakmampuan perusahaan. 
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Gubernur menetapkan penolakan atau persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah menerima saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi. 
Pasal 5 
(1) Persetujuan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. 
(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan : 
a. membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama, atau; 
b. membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tetapi lebih rendah dari upah minimum baru, atau; 
c. menaikkan upah minimum secara bertahap. 
(3) Setelah berakhirnya izin penangguhan, maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru. 
Pasal 6 
(1) Penolakan atau persetujuan atas permohonan penangguhan yang diajukan oleh pengusaha,diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan penangguhan secara lengkap oleh Gubernur. 
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir dan belum ada keputusan dari Gubernur, permohonan penangguhan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), maka permohonan penangguhan dianggap telah disetujui. 
Pasal 7 
(1) Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah sebesar upah yang biasa diterima pekerja/buruh. 
(2) Dalam hal permohonan penangguhan ditolak Gubernur, maka upah yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya ketentuan upah minimum yang baru.

Peran Pemerintah dalam sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan UMK tahun 2015 ini menjadi harapan kita sebagai pekerja agar terlaksana secara menyeluruh di perusahaan sesuai dengan tanggungjawab pemerintah sebagaimana termaktub dalam UU Ketenagakerjaan yaitu memastikan terlaksananya aturan ketenagakerjaan di perusahaan. Berdasarkan hal tersebut, apabila ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan UMK, sampaikan pengaduan ke instansi pemerintah yang berwenang dalam ketenagakerjaan.

Demikian dasar hukum yang perlu difahami kita sebagai pekerja agar memahami Kewajiban Pengusaha Membayar Upah Sesuai UMK.
Semoga bermanfaat.

Dapatkan selalu layanan Informasi Pekerja Tasikmalaya melalui layanan sms ke 085222967769 Pin BBM 5A7051C1 .
Kewajiban Pengusaha Membayar Upah Sesuai UMK Kewajiban Pengusaha Membayar Upah Sesuai UMK Reviewed by Eros Rosid on 02:00 Rating: 5
Powered by Blogger.