Peran Pengurus Serikat Pekerja

Pada kesempatan ini Informasi Pekerja Tasikmalaya mencoba berbagi tentang Peran Pengurus Serikat Pekerja dalam segala permasalahan di unit kerjanya masing-masing.
Peran kunci serikat pekerja/serikat buruh adalah mewakili kepentingan anggotanya di tempat kerja. Untuk memastikan bahwa hal ini dapat dilakukan secara efektif, serikat pekerja/serikat buruh perlu: 
  • wakil -wakil serikat pekerja/serikat buruh lokal di tempat kerja, yang sudah terlatih dan kompeten
  • prosedur-prosedur yang efektif dan telah disetujui bersama sehingga masalah-masalah yang ada dapat segera dibahas dengan manajemen
  • hak-hak bagi wakil -wakil serikat pekerja/serikat buruh, dengan persetujuan manajemen, sehingga memungkinkan wakil -wakil serikat pekerja/serikat buruh untuk bekerja tanpa dihalangi secara tidak adil 
Sistem perwakilan serikat pekerja/serikat buruh di tempat kerja merupakan kunci untuk menjalin hubungan baik dengan anggota dan merupakan pondasi serikat pekerja/serikat buruh yang kokoh.

Peran wakil serikat pekerja/serikat buruh di tempat kerja

1) Memilih wakil-wakil serikat pekerja/serikat buruh di tempat kerja
Wakil -wakil serikat pekerja/serikat buruh hendaknya dipilih untuk menyuarakan kepentingan suatu kelompok anggota serikat pekerja/serikat buruh lokal. Para anggota kelompok serikat pekerja/serikat buruh lokal ini harus siap sedia memberikan dukungan kepada orang yang telah terpilih untuk menjadi wakil mereka dan harus mempercayai orang itu. Karena itu wakil serikat pekerja/serikat buruh harus langsung dipilih oleh para anggota kelompok serikat pekerja/serikat buruh lokal tersebut. 
Tetapi, kalau kemudian para anggota kelompok serikat pekerja/serikat buruh lokal tersebut ternyata tidak puas dengan unjuk kerja wakil yang telah mereka pilih, mereka juga harus bisa mencopot wakil itu dan menggantinya dengan orang lain yang lebih kompeten. Selain itu, pemilihan wakil serikat pekerja/serikat buruh hendaknya juga dilakukan secara reguler.
Hanya mereka yang menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh di kelompok itu sajalah yang boleh memilih wakil. Mereka yang bukan anggota tidak punya hak pilih, begitu pula pihak manajemen. Jumlah wakil maupun jumlah kelompok yang diwakili oleh masing-masing wakil tersebut harus ditentukan sendiri oleh serikat pekerja/serikat buruh, bukan oleh pihak manajemen. 
Dalam memilih wakil, serikat  pekerja/serikat buruh hendaknya tidak pandang bulu. Maksudnya, serikat pekerja/serikat buruh jangan hanya memilih laki-laki saja untuk menjadi wakil. Wanita pun juga harus dapat dipilih menjadi wakil.  
Selain itu, hendaknya diupayakan agar seluruh anggota serikat pekerja/serikat buruh tahu dengan pasti siapa yang menjadi wakil mereka dan bagaimana cara menghubungi wakil itu.  

2)  Apa yang dikerjakan wakil serikat pekerja/serikat buruh di tempat kerja?
Tugas wakil serikat pekerja/serikat buruh berbeda-beda,  tergantung pada peraturan serikat pekerja/serikat buruh dan kondisi lokal. Meskipun demikian, ada sejumlah tugas yang bersifat umum, di antaranya:
 a.  Membina hubungan dekat dengan para anggota
  • Wakil serikat pekerja/serikat buruh hendaknya secara teratur memberi informasi kepada para anggota dan mendengarkan keluhan serta masalah yang mereka hadapi.
  • Membangun kepercayaan anggota dan wibawa kepemimpinan
  • Mengadakan pertemuan dengan para anggota bila ada keputusan yang harus diambil, lalu memberikan laporan kepada anggota mengenai tindakan yang telah dilaksanakan serta memberikan dorongan kepada pekerja agar mereka hadir dalam pertemuan-pertemuan serikat pekerja/serikat buruh.
  • Membagi -bagikan materi dan informasi serikat pekerja/serikat buruh.
 b.  Merekrut anggota baru 
  • mengidentifikasi pekerja mana yang telah menjadi anggota dan mana yang belum
  • mencari informasi tentang pekerja-pekerja baru
  • mendekati dan mengajak pekerja yang belum menjadi anggota untuk bergabung menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh serta membagi-bagikan formulir keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh. 
c.  Membahas permasalahan yang dihadapi pekerja
  • mendengarkan masalah-masalah yang dihadapi pekerja dan memberikan saran serta nasehat mengenai apa yang sebaiknya dilakukan
  • menyelidiki duduk perkara masalah dan mengumpulkan fakta dan bukti -bukti 
  • meminta dukungan anggota terlebih dahulu sebelum melakukan suatu tindakan bersama yang ditujukan untuk memecahkan suatu masalah
  • membahas masalah tersebut dengan mengadakan pembicaraan dengan para atasan dan manajer pekerja yang bersangkutan
  • mengetahui dengan pasti semua perjanjian, persetujuan dan hukum-hukum yang berkaitan dengan hak-hak pekerja
  • melaporkan kembali kepada para anggota mengenai hasil yang telah dicapai dan sampai sejauh mana upaya yang telah dilakukan untuk memecahkan masalah tersebut 
d.  Menjadi wakil serikat pekerja/serikat buruh yang baik
  • bekerjasama dengan wakil -wakil serikat pekerja/serikat buruh lain di tingkat perusahaan
  • menghadiri pertemuan-pertemuan serikat pekerja/serikat buruh
  • mempelajari informasi serikat pekerja/serikat buruh
  • menghadiri kursus-kursus pelatihan serikat pekerja/serikat buruh
  • mentaati kebijakan serikat pekerja/serikat buruh dan keputusan-keputusan demokratis yang diambil serikat pekerja/serikat buruh 

3)  Tanggung jawab dan pertanggungjawaban
Hendaknya diingat bahwa wakil -wakil serikat pekerja/serikat buruh mempunyai tugas memimpin dan memberikan bimbingan kepada anggota.
Untuk itu diperlukan rasa percaya diri maupun kepercayaan anggota sehingga anggota bersedia mendengar  dan menghargai pendapat -pendapat Anda. 
Sebagai wakil serikat pekerja/serikat buruh, Anda tidak boleh mendikte mereka atau mengancam akan mengundurkan diri setiap kali timbul perbedaan pendapat.
Wakil -wakil serikat pekerja/serikat buruh pada hakekatnya adalah juga pekerja. Sebagai pekerja, mereka bertanggung jawab kepada manajemen untuk mengerjakan pekerjaan mereka dengan sebaik-baiknya. 
Tetapi sebagai wakil serikat pekerja/serikat buruh, mereka bertanggung jawab kepada para anggota serikat pekerja/serikat buruh, bukan kepada manajemen, dan dalam mengerjakan tugas mereka sebagai wakil serikat pekerja/serikat buruh, mereka tidak boleh dikomando, dipengaruhi  atau ditekan oleh pihak manajemen perusahaan. 

4)  Pelatihan
Wakil -wakil serikat pekerja/serikat buruh perlu diberi pelatihan agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan sebaik-baiknya.
Pelatihan bagi wakil serikat pekerja/serikat buruh:
  • hendaknya diberikan dan diawasi oleh serikat pekerja/serikat buruh itu sendiri, bukan oleh pihak manajemen . Wakil serikat pekerja/serikat buruh hendaknya dilatih untuk bersikap independen, benar-benar mampu menyuarakan kepentingan pekerja dan sama sekali bebas dari pengaruh, tekanan atau kontrol manajemen perusahaan.
  • Serikat pekerja/serikat buruh hendaknya memilih dan melatih pelatih-pelatih yang memang tepat untuk menjadi pelatih. Pelatih-pelatih ini biasanya, dan memang seharusnya, adalah wakil -wakil serikat pekerja/serikat buruh yang sudah berpengalaman atau pemimpin-pemimpin serikat pekerja/serikat buruh,  bukan akademisi. 
  • Bilamana mungkin, kursus-kursus pelatihan hendaknya diberikan secara lokal sehingga dapat diikuti oleh sebanyak mungkin peserta.
  • Peserta pelatihan harus mempunyai hak untuk mengikuti kursus pelatihan pada jam kerja tanpa harus dipotong gaj inya.
  • Pelatihan yang diberikan hendaknya bersifat praktis, tidak teoritis, dan menggunakan metode yang bersifat mengajak peserta untuk ikut berpartisipasi. Dengan cara ini, wakil -wakil serikat pekerja/serikat buruh akan memiliki rasa percaya diri yang lebih besar serta mendapatkan lebih banyak ketrampilan praktis. 

5)  Fasilitas
Pekerjaan wakil serikat pekerja/serikat buruh bukanlah pekerjaan yang mudah. Karena itu, tidaklah adil kalau kita menuntut bahwa wakil serikat pekerja/serikat buruh harus mampu bekerja sendiri tanpa perlu dibantu. 
Adalah hal yang normal bagi serikat pekerja/serikat buruh untuk merundingkan suatu perjanjian atau persetujuan dengan pihak manajemen agar pihak manajemen mau membantu menyediakan fasilitas-fasilitas dasar guna membantu kelancaran tugas wakil serikat pekerja/serikat buruh.
Fasilitas-fasilitas dasar itu antara lain adalah:
Diperbolehkan menggunakan jam kerja untuk menghadiri pertemuan-pertemuan serikat pekerja/serikat buruh, kursus-kursus pelatihan bagi para pekerja, melakukan diskusi, penyelidikan dan kegiatan-kegiatan lain bagi kepentingan serikat pekerja/serikat buruh. 
Banyaknya jam kerja yang boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dapat ditetapkan berdasarkan ketentuan yang sudah terlebih dahulu disetujui bersama oleh pihak serikat kerja dan pihak manajemen perusahaan. Misalnya, dalam seminggu serikat pekerja/serikat
buruh boleh menggunakan maksimum sekian jam untuk menjalankan kegiatannya. 
Atau, ijin untuk menggunakan jam kerja dapat langsung diberikan di tempat pada saat dibutuhkan. Untuk itu, biasanya perlu disusun suatu prosedur pemberian ijin kepada wakil serikat pekerja/serikat buruh supaya ia dapat menggunakan jam kerja untuk melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh. 
Diberi ruangan atau tempat untuk bekerja. Misalnya, sebuah ruangan atau tempat yang tenang untuk melakukan pertemuan dan diskusi dengan anggota-anggota serikat pekerja/serikat buruh. Selain itu hendaknya juga disediakan tempat yang benar-benar aman untuk menyimpan dokumen atau berkas-berkas serikat pekerja/serikat buruh.
Diberi perlengkapan kantor sendiri. Yaitu perlengkapan pokok kantor seperti telepon, mesin tik, mesin fotokopi, mesin fax dan komputer.
Diberi papan pengumuman tersendiri. Yang khusus hanya boleh  digunakan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan tidak boleh diawasi atau disensor oleh manajemen.
Diberi informasi  mengenai seluruh pekerja yang menjadi karyawan perusahaan, termasuk siapa saja pekerja-pekerja yang baru diterima sebagai karyawan dan informasi mengenai kebijakan perusahaan, dan mengenai masalah-masalah kesehatan, keselamatan kerja serta keuangan.   
Diberi kemudahan untuk mengumpulkan iuran serikat pekerja/serikat buruh. Misalnya diperbolehkan menggunakan jam kerja untuk mengumpulkan iuran serikat pekerja/serikat buruh. Atau, iuran dapat dikumpulkan secara langsung melalui pemotongan gaji secara otomatis setiap bulan.
Semoga informasi ini bisa semakin mengoptimalkan Peran Pengurus Serikat Pekerja di perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya.
Peran Pengurus Serikat Pekerja Peran Pengurus Serikat Pekerja Reviewed by Eros Rosid on 07:40 Rating: 5
Powered by Blogger.