Cara Pendirian Serikat Pekerja

Berserikat merupakan Hak Normatif  pekerja. Namun sayang, hanya sebagian kecil saja pekerja yang punya kemauan untuk berserikat, padahal hak ini sangat dilindungi dengan Undang - Undang ( UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000)
Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya mencoba menyusun Cara Pendirian Serikat Pekerja beserta point - point yang berhubungan dengan Aturan Berserikat. Semoga bermanfaat.

UU 21 Tahun 2000, (Serikat Pekerja/Serikat Buruh)

Penjelasan Umum
Ayat 1;
Pekerja/Buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Ayat 2;
Hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan hak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin didalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap pekerja/buruh harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam menggunakan hak tersebut pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Ayat 3;
Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai berlakunya dasar-dasar daripada hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional.

Serikat Pekerja Adalah Mitra Pengusaha
Ayat 5;
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Ayat 7;
Masyarakat pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha di Indonesia merupakan bagian dari masyarakat dunia yang sedang menuju era pasar bebas. Untuk menghadapi hal tersebut, semua pelaku dalam proses produksi perlu bersatu dan menumbuhkembangkan sikap profesional. Di samping itu, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh perlu menyadari pentingnya tanggung jawab yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya dalam membangun bangsa dan negara.

Pengertian Dan Fungsi Serikat Pekerja 
Serikat pekerja/serikat buruh didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya.
Penjelasan Pasal;
Pasal 1;

  1. Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
  2. Pengertian Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
  3. Pengertian Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
  4. Pengertian pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 3;
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4;

  1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberi perlindungan dan pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
  2. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :

  • sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial ;
  • sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerjasama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatnya;
  • sebagai sarana meningkatkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan–undangan yang berlaku;
  • sebagai sarana menyalurkan aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
  • sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
  • sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham diperusahaan.

Syarat Dan Tata Cara Pendirian Serikat Pekerja
Pasal 5;

  1. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang–kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Pasal 6;

  1. Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh;
  2. Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang–kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh;
Pasal 7;

  1. Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang–kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 9;
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
Pasal 11;

  1. Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  2. Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang–kurangnya harus memuat :
a. nama dan lambang;
b. dasar negara, asas, dan tujuan;
c. tanggal pendirian;
d. tempat kedudukan;
e. keanggotaan dan kepengurusan;
f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan , dan
g. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Pasal 12;
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.
Pasal 14;

  1. Serikat pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
  2. Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/buruh yang dipilih.
Pasal 15;
Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu didalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkutan.

Nomor Pencatatan Serikat Pekerja
Pasal 18;

  1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
  2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :

  • daftar nama anggota pembentuk;
  • anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  • susunan dan nama pengurus.
Pasal 23;
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.

Hak Serikat Pekerja Yang Sudah Tercatat
Pasal 25;
1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :

  • membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
  • mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
  • mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
  • membentuk lembaga dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteran pekerja/buruh;
  • melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Pasal 27;
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban : 
  • melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak–hak dan memperjuangkan kepentingannya; 
  • memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; 
  • mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 

Larangan
Pasal 28;
Siapapun dilarang menghalang–halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus, atau tidak menjadi pengurus, menjadi atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : 
  • melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; 
  • tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; 
  • melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; 
  • melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. 

Kewajiban
Pasal 29;

  1. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam perjanjian kerja bersama.
  2. Dalam kesempatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai : 
  • jenis kegiatan yang diberikan kesempatan; 
  • tata cara pemberian kesempatan; 
  • pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah. 
Pasal 34;

  1. Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Pengurus wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pasal 37;
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam hal: 
  • dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; 
  • perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama–lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh diperusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang–undangan yang berlaku; 
  • dinyatakan dengan putusan pengadilan. 

Sanksi - Sanksi
Pasal 42;

  1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang dicabut nomor bukti pencatatannya kehilangan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan c sampai dengan waktu serikat pekerja/serikat buruh, fedrasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31.
Pasal 43;

  1. Barang siapa yang menghalang–halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tidak pidana kejahatan.


Demikian Cara Pendirian Serikat Pekerja beserta hal -hal lainnya berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Semoga bermanfaat.
Cara Pendirian Serikat Pekerja Cara Pendirian Serikat Pekerja Reviewed by Eros Rosid on 16:53 Rating: 5
Powered by Blogger.