Hak Pekerja, Kewajiban Pengusaha, Fungsi Pemerintah dan Aturan Ketenagakerjaan

Hak Pekerja merupakan kewajiban dari Pengusaha yang diatur oleh pemerintah di dalam berbagai aturan ketenagakerjaan, mulai UU, PP, Keppres, Kepmen, Permenaker dan lain – lain. Namun sangat disayangkan peran pemerintah baru sebatas membuat aturan tanpa kontrolling yang intensif terhadap berjalannya Aturan – aturan tersebut.

Pada prinsipnya berbagai tuntutan hak pekerja dengan bentuk apapun adalah harapan Pekerja agar Aturan Ketenagakerjaan dilaksanakan secara menyeluruh sebagai bentuk konsekwensi terjadinya hubungan kerja antara Pekerja dengan Pengusaha. Sementara kewajiban Pekerja sangat ditentukan oleh petunjuk tekhnis dan job descriptions yang jelas dari management perusahaan dengan membuat SOP yang tegas, serta memberlakukan Reward and Punishment yang jelas sebagai rangsangan/motivasi buat pekerja untuk lebih berprestasi dan memperbaiki kesalahan Pekerja dalam melaksanakan kewajibannya.

Namun terlepas dari semua hal di atas, Pekerja lebih sering dijadikan objek. Dianggap banyak menuntut, tidak profesional dan lain – lain. Pekerja tidak akan menuntut jika bukan terhadap haknya. Apabila Pengusaha memenuhi tuntutan pekerja, itu berarti Pengusaha mematuhi aturan ketenagakerjaan yang telah dibuat oleh Pemerintah. Namun pada kenyataannya masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan hak – haknya. Ini berarti masih banyak Pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Sangat banyak pelanggaran perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan antara lain :
  1. Perjanjian Kerja (Pasal 54 dan Pasal 63 UU No 13 Tahun 2003)
  2. Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Kontrak (Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003)
  3. Pengupahan (Pasal 88, Pasal 93 dan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003)
  4. Waktu Kerja (Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003)
  5. Jaminan Sosial ( Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 3 Tahun 1999)
  6. Hak Cuti (Pasal 79 , Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84 dan Pasal 85 UU No. 13 Tahun 2003)
  7. Serikat Pekerja ( Pasal 104 UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No 21 Tahun 2000)
  8. Ketentuan PHK (Pasal 150 sampai dengan Pasal 172 UU No 13 Tahun 2003, kecuali Pasal 158 dan Pasal 164 ayat 3)

Siapa yang lebih berhak mengambil tindakan atas pelanggaran – pelanggaran tersebut??? Apakah kita sebagai pekerja memiliki kapasitas untuk mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut?.

Dibutuhkan Peran Pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif untuk melaksanakan dan mengontrol pelaksanaan Aturan Ketenagakerjaan yang telah dibuat. Apabila ini berjalan sesuai dengan koridornya, tidak akan banyak pekerja yang turun ke jalan demi meneriakkan hak – haknya sebagai pekerja.

Paradigma yang sudah tertanam cukup kuat di kalangan pemerintah adalah menunggu bola, sangat sedikit unsur pemerintah yang berani menjemput bola. Sehingga lahirlah kesan yang sangat kuat bahwa pemerintah membiarkan (mudah – mudahan tidak sampai menyarankan) pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan.

Penulis tetap berpraduga tak bersalah bahwa ini adalah miskomunikasi. Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa untuk permasalahan – permasalahan tuntutan hak pekerja yang telah diatur Undang – Undang, sangat diharapkan bentuk komunikasi sesama pekerja dengan membangun Serikat Pekerja di perusahaannya dan berafiliasi dengan Serikat Pekerja di tingkat kota/kabupaten yang ada untuk menyamakan presepsi tentang mana hak – hak pekerja yang merupakan kewajiban perusahaan dan telah diatur di dalam aturan ketenagakerjaan. Untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak pemerintah sebagai umpan, agar pemerintah, baik melalui eksekutif yang diharapkan menerapkan aturan ketenagakerjaan tersebut, dan kepada legislatif untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif.

Mudah – mudahan tulisan ini bermanfaat buat seluruh pekerja.
Dapatkan selalu Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya melalui layanan sms ke 08112110876.
Hak Pekerja, Kewajiban Pengusaha, Fungsi Pemerintah dan Aturan Ketenagakerjaan Hak Pekerja,  Kewajiban Pengusaha, Fungsi Pemerintah  dan Aturan Ketenagakerjaan Reviewed by Eros Rosid on 00:37 Rating: 5
Powered by Blogger.