Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
Ijinkan kami, Presidium GEKANAS yg terdiri dari R. Abdullah
(SPKEP SPSI), Arif Minardi (FSPLEM SPSI), Indra Munaswar (FSPI), Sunadar
(FSPKEP-KSPI), Sofyan A. Latif (FSP PAR REF), Abdul Hakim Abdallah (PPMI '98),
Sudarto (FSPRTMM), dan Ferry Yunizar (PPMI-KSPI) melaporkan hasil Audensi
dengan Pihak Presiden RI yang diwakili oleh Bpk. Tatang Badru Tamam (Tenaga
Ahli Madya Kedeputian Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi)
Kantor Staf Presiden (KSP).
Audensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan PETISI 21 AGUSTUS 2019 kepada Presiden RI.
Pertama, Presidium GEKANAS mengucapkan terima kasih dan
penghargaan kepada seluruh Elemen Federasi yang tergabung dalam GEKANAS,
termasuk kepada eLKaPe, PAKKAR, AKATIGA, LBHN, BRIGADE, BAPOR, BENTENG FSPI,
Devisi Pengamanan Federasi, dan seluruh Massa Aksi yang telah berlelah-lelah
sejak persiapan hingga pelaksanaan Aksi yang luar biasa sukses, Rabu, 21
Agustus 2019 di Istana Negara.
Semoga Allah, Tuhan yg maha kuasa membayarnya dengan lipatan
pahala yang tidak terhingga. Aamiin.
Aksi kali ini merupakan sukses besar yg dilakukan oleh
GEKANAS. Kita berharap semoga PETISI 21 AGUSTUS 2019 dapat ditindaklanjuti oleh
KSP kepada Presiden RI, dan memastikan dibatalkannya rencana revisi UUK
No.13/2003.
Perwakilan GEKANAS yang dapat diterima oleh pihak Istana
hanyalah 10 orang saja. Tidak bisa lebih dari itu. Sedangkan dari pihak KSP
didampingi oleh 2 (dua) orang dari pihak Kemnaker.
Pokok-pokok yang disampaikan oleh GEKANAS yang hadir adalah
sebagai berikut:
1 ▪ Penyerahan Petisi 21 Agustus 2019 dengan lampiran
tandatangan ribuan Anggota serikat, yg intinya terdiri dari 5 (lima) Tuntutan,
yakni:
(1) Pemerintah membatalkan rencana Revisi UUK No. 13/2003;
(2) Penyelenggaraan Negara harus kembali kepada nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dalam
Praktik Ketenagakerjaan;
(3) Pemerintah harus memastikan bahwa dalam setiap industri
lebih mengutamakan menggunakan Tenaga Kerja Indonesia, dan menolak praktik
liberalisasi hubungan industrial;
(4) Menolak penurunan
perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya;
(5) Pemerintah harus mendorong peningkatan kompetensi
bersertifikat bagi Tenaga Kerja Indonesia maupun pekerja agar mampu bersaing di
era Revolusi Industri 4.0.
2 ▪ Wacana rencana Revisi UUK No. 13/2003 telah membuat
keresahan luar biasa dan menimbulkan kontra produktif di kalangan kaum pekerja
Indonesia. Karena itu, GEKANAS dengan tegas menolak rencana revisi tersebut
yang mengarah semakin memperlemah perlindungan Negara terhadap tenaga kerja dan
kesejahteraan kaum pekerja beserta keluarganya.
3 ▪ Pemerintah harus mendengar aspirasi semua stakeholder
hubungan Industrial. Presiden tidak hanya mengundang secara resmi Asosiasi
Pengusaha, tapi juga patut mengundang kalangan serikat pekerja untuk memberikan
masukan dalam masalah hubungan kerja dan hubungan industrial secara menyeluruh.
4 ▪ Tidak semua pengusaha menginginkan adanya revisi UUK
13/2003 jika tujuannya adalah untuk mendorong investasi asing yang bisa saja
akan menjadi ancaman/kompetitor bagi pengusaha yang selama ini telah nyata
memberikan kontribusi bagi negara, bangsa - dan lebih khusus bagi rakyat
pekerja Indonesia.
Dengan hadirnya investor sebagai kompetitor pengusaha dalam
negeri dapat akan berakibat terjadinya PHK besar-besaran.
GEKANAS mensinyalir bahwa usulan revisi ini dari segelintir
pengusaha. Oleh karenanya Presiden RI harus mendengar suara pekerja dan
melibatkan semua stakeholder.
5 ▪ Saat ini telah terjadi tumpang tindih regulasi
ketenagakerjaan.
Dari Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah
membatalkan dan menyatakan inkonstitusional bersyarat beberapa pasal dalam UUK
13/2003 yang seharusnya dibuatkan regulasi pelaksanaan, malah dibuatkan SEMA
oleh Mahkamah Agung yang isinya tidak sejalan atau bertentangan dengan Putusan
MK.
6 ▪GEKANAS minta agar Presiden RI melalui lembaga apapun
yang dapat merepresentasikan beberapa kementerian agar memberikan informasi
yang sebenarnya dan utuh mengenai ada atau tidak ada revisi UUK No. 13/2003
kepada masyarakat - khususnya kepada kaum pekerja agar tidak menimbulkan
keresahan. Sebab, Menteri Tenaga Kerja menyatakan bahwa belum ada draft revisi
dan belum ada kajian akademis terkait dengan revisi UUK No. 13/2003. Namun
dilain sisi, pihak APINDO dalam beberapa momen kegiatan ketenagakerjaan
mengatakan telah mengusulkan secara resmi revisi UUK No. 13/2003 kepada
Presiden RI.
7 ▪ Presiden RI mesti memberikan ruang komunikasi kepada
serikat pekerja dalam menyampaikan aspirasi dan masukan kepada Presiden
menyangkut ketenagakerjaan.
8 ▪Dalam hal kebijakan maupun regulasi ketenagakerjaan, GEKANAS
minta agar Negara Hadir dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan
peningkatan kesejahteraa pekerja beserta keluarganya.
Atas beberapa masukan dari GEKANAS tersebut di atas, KSP
merespon sebagai berikut:
1 ▪Menerima petisi GEKANAS untuk diteruskan ke Presiden RI.
2 ▪Secara prinsip KSP sepakat bahwa Negara harus hadir
memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena pekerja
adalah unsur penting dalam perekonomian nasional. Semakin sejahteranya pekerja,
maka semakin maju sebuah Negara.
3▪Presiden RI telah memberikan perintah agar mendengarkan
aspirasi dari rakyat. Oleh karenanya dengan senang hati jika GEKANAS memberikan
masukan dalam hal kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan.
4 ▪Istana terbuka bagi GEKANAS untuk memberikan saran,
usulan maupun masukan kepada Presiden RI kapan pun; dan dapat diserahkan
langsung melalui Deputi IV dan dapat melalui e-mail resmi Deputi IV atau
melalui e-mail pak Tatang. Usulan2 tersebut pasti diserahkan ke Presiden.
GEKANAS BERJUANG SEKUAT- KUATNYA, SEKERAS-KERASNYA, DAN
SEHORMAT-HORMATNYA
Salam hormat, dan salam berkah..
R. Abdullah
Koordinator Presidium GEKANAS
Laporan Resmi GEKANAS Dari Pertemuan Dengan Pihak PRESIDEN RI
Reviewed by Eros Rosid
on
22:38
Rating:
No comments: