Laporan Resmi GEKANAS Dari Pertemuan Dengan Pihak PRESIDEN RI

Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.

Ijinkan kami, Presidium GEKANAS yg terdiri dari R. Abdullah (SPKEP SPSI), Arif Minardi (FSPLEM SPSI), Indra Munaswar (FSPI), Sunadar (FSPKEP-KSPI), Sofyan A. Latif (FSP PAR REF), Abdul Hakim Abdallah (PPMI '98), Sudarto (FSPRTMM), dan Ferry Yunizar (PPMI-KSPI) melaporkan hasil Audensi dengan Pihak Presiden RI yang diwakili oleh Bpk. Tatang Badru Tamam (Tenaga Ahli Madya Kedeputian Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi) Kantor Staf Presiden (KSP).

Audensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan PETISI 21 AGUSTUS 2019 kepada Presiden RI.

Pertama, Presidium GEKANAS mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh Elemen Federasi yang tergabung dalam GEKANAS, termasuk kepada eLKaPe, PAKKAR, AKATIGA, LBHN, BRIGADE, BAPOR, BENTENG FSPI, Devisi Pengamanan Federasi, dan seluruh Massa Aksi yang telah berlelah-lelah sejak persiapan hingga pelaksanaan Aksi yang luar biasa sukses, Rabu, 21 Agustus 2019 di Istana Negara.
Semoga Allah, Tuhan yg maha kuasa membayarnya dengan lipatan pahala yang tidak terhingga. Aamiin.

Aksi kali ini merupakan sukses besar yg dilakukan oleh GEKANAS. Kita berharap semoga PETISI 21 AGUSTUS 2019 dapat ditindaklanjuti oleh KSP kepada Presiden RI, dan memastikan dibatalkannya rencana revisi UUK No.13/2003.

Perwakilan GEKANAS yang dapat diterima oleh pihak Istana hanyalah 10 orang saja. Tidak bisa lebih dari itu. Sedangkan dari pihak KSP didampingi oleh 2 (dua) orang dari pihak Kemnaker.

Pokok-pokok yang disampaikan oleh GEKANAS yang hadir adalah sebagai berikut:

1 ▪ Penyerahan Petisi 21 Agustus 2019 dengan lampiran tandatangan ribuan Anggota serikat, yg intinya terdiri dari 5 (lima) Tuntutan, yakni:

(1) Pemerintah membatalkan rencana Revisi UUK No. 13/2003;

(2) Penyelenggaraan Negara harus kembali kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dalam Praktik Ketenagakerjaan;

(3) Pemerintah harus memastikan bahwa dalam setiap industri lebih mengutamakan menggunakan Tenaga Kerja Indonesia, dan menolak praktik liberalisasi hubungan industrial;

(4)  Menolak penurunan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya;

(5) Pemerintah harus mendorong peningkatan kompetensi bersertifikat bagi Tenaga Kerja Indonesia maupun pekerja agar mampu bersaing di era Revolusi Industri 4.0.

2 ▪ Wacana rencana Revisi UUK No. 13/2003 telah membuat keresahan luar biasa dan menimbulkan kontra produktif di kalangan kaum pekerja Indonesia. Karena itu, GEKANAS dengan tegas menolak rencana revisi tersebut yang mengarah semakin memperlemah perlindungan Negara terhadap tenaga kerja dan kesejahteraan kaum pekerja beserta keluarganya.

3 ▪ Pemerintah harus mendengar aspirasi semua stakeholder hubungan Industrial. Presiden tidak hanya mengundang secara resmi Asosiasi Pengusaha, tapi juga patut mengundang kalangan serikat pekerja untuk memberikan masukan dalam masalah hubungan kerja dan hubungan industrial secara menyeluruh.

4 ▪ Tidak semua pengusaha menginginkan adanya revisi UUK 13/2003 jika tujuannya adalah untuk mendorong investasi asing yang bisa saja akan menjadi ancaman/kompetitor bagi pengusaha yang selama ini telah nyata memberikan kontribusi bagi negara, bangsa - dan lebih khusus bagi rakyat pekerja Indonesia.
Dengan hadirnya investor sebagai kompetitor pengusaha dalam negeri dapat akan berakibat terjadinya PHK besar-besaran.
GEKANAS mensinyalir bahwa usulan revisi ini dari segelintir pengusaha. Oleh karenanya Presiden RI harus mendengar suara pekerja dan melibatkan semua stakeholder.

5 ▪ Saat ini telah terjadi tumpang tindih regulasi ketenagakerjaan.
Dari Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan dan menyatakan inkonstitusional bersyarat beberapa pasal dalam UUK 13/2003 yang seharusnya dibuatkan regulasi pelaksanaan, malah dibuatkan SEMA oleh Mahkamah Agung yang isinya tidak sejalan atau bertentangan dengan Putusan MK.

6 ▪GEKANAS minta agar Presiden RI melalui lembaga apapun yang dapat merepresentasikan beberapa kementerian agar memberikan informasi yang sebenarnya dan utuh mengenai ada atau tidak ada revisi UUK No. 13/2003 kepada masyarakat - khususnya kepada kaum pekerja agar tidak menimbulkan keresahan. Sebab, Menteri Tenaga Kerja menyatakan bahwa belum ada draft revisi dan belum ada kajian akademis terkait dengan revisi UUK No. 13/2003. Namun dilain sisi, pihak APINDO dalam beberapa momen kegiatan ketenagakerjaan mengatakan telah mengusulkan secara resmi revisi UUK No. 13/2003 kepada Presiden RI.

7 ▪ Presiden RI mesti memberikan ruang komunikasi kepada serikat pekerja dalam menyampaikan aspirasi dan masukan kepada Presiden menyangkut ketenagakerjaan.

8 ▪Dalam hal kebijakan maupun regulasi ketenagakerjaan, GEKANAS minta agar Negara Hadir dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraa pekerja beserta keluarganya.

Atas beberapa masukan dari GEKANAS tersebut di atas, KSP merespon sebagai berikut:

1 ▪Menerima petisi GEKANAS untuk diteruskan ke Presiden RI.

2 ▪Secara prinsip KSP sepakat bahwa Negara harus hadir memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena pekerja adalah unsur penting dalam perekonomian nasional. Semakin sejahteranya pekerja, maka semakin maju sebuah Negara.

3▪Presiden RI telah memberikan perintah agar mendengarkan aspirasi dari rakyat. Oleh karenanya dengan senang hati jika GEKANAS memberikan masukan dalam hal kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan.

4 ▪Istana terbuka bagi GEKANAS untuk memberikan saran, usulan maupun masukan kepada Presiden RI kapan pun; dan dapat diserahkan langsung melalui Deputi IV dan dapat melalui e-mail resmi Deputi IV atau melalui e-mail pak Tatang. Usulan2 tersebut pasti diserahkan ke Presiden.

GEKANAS BERJUANG SEKUAT- KUATNYA, SEKERAS-KERASNYA, DAN SEHORMAT-HORMATNYA

Salam hormat, dan salam berkah..

R. Abdullah
Koordinator Presidium GEKANAS
Laporan Resmi GEKANAS Dari Pertemuan Dengan Pihak PRESIDEN RI Laporan Resmi GEKANAS Dari Pertemuan Dengan Pihak PRESIDEN RI Reviewed by Eros Rosid on 22:38 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.