Poin - Poin Permenaker No 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

Paska ditetapkannya kewenangan peran Pengawasan Ketenagakerjaan oleh Tingkat Propinsi sesuai ketentuan UU No 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, Maka Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia membuat Permenaker No 33 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang bisa menjadi harapan bagi kita sebagai pekerja/buruh dalam mendapatkan salah satu fungsi dan peran dari Pemerintah dalam Ketenagakerjaan yang selama ini tidak berjalan optimal dengan fungsi dan peran Kepala Daerah sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota/Kabupaten, serta peran instansi Disnaker Kota/Kabupaten yang sering terbentur dengan otonomi daerah sehubungan dengan investasi dan penyerapan lapangan pekerjaan

Pada kesempatan ini, Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya, mencoba menguraikan poin - poin dalam Permenaker No. 33 tahun 2016 tersebut.

Ketentuan Umum

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang
danjatau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/ Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
5. Pengurus adalah orang yang bertugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
6. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerjaj/Buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b. usaha-usaha sosial dan us aha-us aha lain yang mempunyai Pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana
Tenaga Kerja bekerja, atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
9. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
10. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
11. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki keahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pengujian Norma Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangundangan.
12. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut PPNS Ketenagakerjaan adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
13. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Ahli K3 adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di bidang K3.
14. Pembinaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman Pekerja/Buruh, Pengusaha, Pengurus, atau anggota kelembagaan ketenagakerjaan tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
15. Pemeriksaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja.
16. Pengujian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu objek Pengawasan Ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan atau pengetesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.
17. Penyidikan Tindak Pi dana Ketenagakerjaan adalah serangkaian tindakan PPNS Ketenagakerjaan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
18. Nota Pemeriksaan adalah peringatan danjatau perintah tertulis Pengawas Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Pengusaha atau Pengurus untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.
19. Norma Ketenagakerjaan adalah segala bentuk peraturan perundang-undangan atau standar di bidang ketenagakerjaan yang terdiri dari norma kerja dan norma K3.
20. Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan adalah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan di pusat atau di provinsi.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan.
22. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan provinsi.
23. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2
(1) Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan fungsi negara dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.
(2) Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. layanan publik, yaitu menangani masalah dan tantangan yang dihadapi oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha;
b. akuntabilitas, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan harus pegawai negeri sipil yang bebas dari pengaruh dari luar dan tindakan serta kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan;
c. efisiensi dan efektifitas, yaitu Pengawasan Ketenagakerjaan harus menetapkan prioritas untuk memaksimalkan kinerja;
d. universalitas, yaitu layanan Pengawasan Ketenagakerjaan bersifat universal yang menjangkau seluruh sektor aktivitas ekonomi;
e. transparansi, yaitu PekerjajBuruh, Pengusaha dan pemangku kepentingan lainnya diberikan informasi tentang kewenangan, tugas dan fungsi dari layanan Pengawasan Ketenagakerjaan;
f. konsistensi dan koheren, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan diberikan panduan yang sama, koheren dan konsisten dalam melaksanakan tugasnya;
g. proporsionalitas, yaitu penegakan hukum sebanding dengan keseriusan pelanggaran dan risiko potensial terhadap K3;
h. kesetaraan, yaitu perlindungan yang setara untuk semua Pekerja/ Buruh dijamin oleh undang-undang;
l. kerjasama, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan bekerja sama dengan organisasi dan lembaga lain untuk menJarmn pelaksanaan hukum ketenagakerjaan di Perusahaan; dan
j. kolaborasi, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan harus berkolaborasi dengan Pengusaha, Pekerja/Buruh dan orgamsasmya di tingkat nasional, regional, dan Perusahaan.

Pasal 3
(1) Pengawasan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan dilaksanakannya Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja.
(2) Pengawasan Ketenagakerjaan berfungsi:
a. menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan;
b. memberikan penerangan dan penasihatan teknis kepada Pengusaha dan Pekerja/Buruh mengenai hal-hal yang dapat menjamm efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
c. mengumpulkan bahan keterangan mengenai hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang seluas-luasnya sebagai bahan penyusunan atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Pasal 4
Tata cara Pengawasan Ketenagakerjaan meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.

Perencanaan
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5
(1) Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan rencana kerja.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana kerja unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan; dan
b. rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Rencana kerja unit kerja Pengawasan Ketenagakerjan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijadikan dasar penyusunan rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Bagian Kedua
Rencana Kerja Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan

Pasal 6
(1) Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan wajib menyusun rencana kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2) Rencana kerja Pengawasan Ketenagakerjaan disusun setiap tahun dengan mengacu pada kondisi ketenagakerjaan, sosial, ekonomi, dan geografis.
(3) Rencana kerja Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan:
a . Pembinaan;
b. Pemeriksaan;
c. Pengujian; dan/ a tau
d. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan.
(4) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum memasuki tahun berikutnya.
(5) Penyusunan rencana kerja Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan sistematika sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Rencana Kerja Pengawas Ketenagakerjaan

Pasal 7
(1) Pengawas Ketenagakerjaan wajib menyusun rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap bulan dengan mengacu pada rencana kerja unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(3) Rencana kerja pengawasan sebagaimana kdimaksud pada ayat (1) memuat kegiatan:
a. Pembinaan Ketenagakerjaan
b. Pemeriksaan Ketenagakerjaan;
c. Pengujian Ketenagakerjaan; dan/ atau
d. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan.
(4) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan pada jenjang jabatan Pengawas Ketenagakerjaan dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan bulan berikutnya, disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berjalan.
(6) Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menyampaikan rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(7) Penyusunan rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 8
(1) Pengawas Ketenagakerjaan wajib menyusun dan melaksanakan rencana kerja pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b paling sedikit 5 (lima) Perusahan setiap bulan .
(2) Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 wajib menyusun dan melaksanakan rencana kerja pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c paling sedikit 8 (delapan) obyek pengujian norma K3 setiap bulan.

Pelaksanaan
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9
(1) Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan melalui tahapan:
a. preventif edukatif, yaitu merupakan kegiatan pembinaan sebagai upaya pencegahan melalui penyebarluasan Norma Ketenagakerjaan, penasihatan teknis, dan pendampingan.
b. represif non yustisial, yaitu merupakan upaya paksa diluar lembaga pengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan ketenagakerjaan dalam bentuk Nota Pemeriksaan sebagai peringatan atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan berdasarkan pemeriksaan dan/ atau pengujian.
c. represif yustisial, yaitu merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS Ketenagakerjaan.
(2) Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan melalui kegiatan:
a. Pembinaan;
b. Pemeriksaan;
c. Pengujian; dan/ atau
d. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan.

Pasal 10
(1) Pengawas Ketenagakerjaan berhak memasuki seluruh Perusahaan atau Tempat Kerja atau tempat-tempat yang diduga dilakukannya pekerjaan.
(2) Dalam hal Pengawas Ketenagakerjaan ditolak memasuki Perusahaan atau Tempat Kerja atau tempat yang diduga sebagai tempat dilakukannya pekerjaan, dapat meminta bantuan Polisi Republik Indonesia untuk memasukinya.

Pasal 11
Kegiatan Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus dituangkan dalam rencana kerja dan pelaksanaannya didasarkan atas perintah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.

Pasal 12
Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan Pengawasan ke Perusahaan atau Tempat Kerja harus memberitahukan kepada Pengusaha atau wakilnya, kecuali apabila Pengawas Ketenagakerjaan mempertimbangkan bahwa pemberitahuan tersebut dapat merugikan pelaksanaan tugasnya.

Pasal 13
(1) Pengawas Ketenagakerjaan dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Perusahaan atau Tempat Kerja diluar rencana kerja yang telah disusun.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan atas pengaduan Pekerja/Buruh, Pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, asostasi Pengusaha atau pengaduan masyarakat.

Pasal 14
(1) Dalam melakukan tugas pengawasan, Pengawas Ketenagakerjaan berhak meminta keterangan dari:
a. Pengusaha dan/ atau Pengurus;
b. Pekerjaj Buruh;
c. pengurus organisasi Pengusaha;
d. pengurus serikat pekerja/ serikat buruh;
e. Ahli K3; dan/atau
f. pihak lain yang terkait.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau pengujian, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan keterangan yang diperlukan baik secara lisan dan/atau tertulis.

Pasal 15
Selain meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pengawas Ketenagakerjaan dapat mengambil bukti lain yang diperlukan.

Pasal 16
(1) Pengawas Ketenagakerjaan dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Keterangan.
(2) Berita Acara Pengambilan Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan pihak yang diperiksa dengan menggunakan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Pembinaan

Pasal 17
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan penasehatan teknis, sosialisasi, pelatihan, temu konsultasi, diskusi dan pendampingan.

Pasal 18
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan kepada:
a. Pengusaha;
b. Pekerja/Buruh;
c. pengurus serikat pekerja/ serikat buruh;
d. pengurus organisasi Pengusaha; danjatau
e. pihak lain yang terkait.

Pasal 19
(1) Pengawas Ketenagakerjaan wajib membuat laporan hasil Pembinaan.
(2) Laporan hasil Pembinaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. tempat dan tanggal pelaksanaan pembinaan;
b. identitas Perusahaan;
c. materi Pembinaan;
d. hasil pembinaan;
e. kesimpulan dan saran;
f. tanda tangan dan nama terang Pengawas Ketenagakerjaan.

Bagian Ketiga
Pemeriksaan

Pasal 20
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan pertama;
b. pemeriksaan berkala;
c. pemeriksaan khusus; dan
d. pemeriksaan ulang.
(2) Pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Dalam hal Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum selesai, Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan dapat memperpanjang jangka waktu Pemeriksaan.

Pasal 21
(1) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah meliputi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada pemerintah pusat meliputi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dan huruf d.

Pasal 22
(1) Pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, merupakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja yang baru atau belum pernah diperiksa.
(2) Pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan dokumen;
b. pemeriksaan tata letak Perusahaan dan alur proses produksi;
c. pemeriksaan lapangan;
d. pengambilan keterangan.

Pasal 23
(1) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan pemeriksaan yang dilakukan setelah pemeriksaan pertama sesuai periode tertentu yang ditetapkan.
(2) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).

Pasal 24
(1) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan atas pengaduan masyarakat, permintaan Perusahaan dan/atau perintah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2) Perintah pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan:
a. pengaduan;
b. laporan;
c. pemberitaan media; dan/ atau
d. infomasi lainnya
(3) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan dokumen;
b. pemeriksaan lapangan;
c. pengambilan keterangan.

Pasal 25
Dalam hal Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan khusus yang didasarkan atas laporan atau pengaduan masyarakat, Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan wajib menginformasikan perkembangan penanganannya kepada pelapor dan/atau pihak pengadu.

Pasal 26
(1) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, merupakan pemeriksaan kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan jabatan yang lebih tinggi dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan pusat.
(2) Pemeriksaan ulang sebagaimana pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas laporan
pemeriksaan oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(3) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan gelar kasus.
(4) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagaimana pemeriksaan sebelumnya.

Pasal 27
(1) Pengawas Ketenagakerjaan wajib membuat laporan hasil pemeriksaan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. tempat dan tanggal pelaksanaan pemeriksaan;
b. identitas Perusahaan;
c. temuan pemeriksaan;
d. analisis;
e. kesimpulan dan saran;
f. tanda tangan dan nama terang Pengawas Ketenagakerjaan.

Pasal 28
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan, apabila ditemukan adanya kekurangan pemenuhan hak Pekerja/Buruh, Pengawas Ketenagakerjaan wajib melakukan perhitungan dan penetapan.
(2) Perhitungan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan daerah.
(3) Dalam hal para pihak tidak dapat menerima perhitungan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penghitungan dan penetapan ulang kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk
(4) Perhitungan dan penetapan ulang oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk merupakan putusan final dan wajib dilaksanakan.
(5) Perhitungan dan penetapan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(6) Perhitungan dan penetapan ulang oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 29
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, apabila ditemukan mesin, peralatan, perkakas kerja, instalasi, bahan, proses produksi, cara kerja, sifat pekerjaan atau lingkungan kerja yang tidak memenuhi persyaratan K3 yang membahayakan, Pengawas Ketenagakerjaan dapat menghentikan proses pekerjaan yang terkait.
(2) Untuk memastikan pemenuhan persyaratan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Ketenagakerjaan memerintahkan Pengusaha untuk melakukan Pengujian.

Bagian Keempat
Nota Pemeriksaan

Pasal 30
(1) Setiap Pengawas Ketenagakerjaan wajib membuat Nota Pemeriksaan setelah melakukan Pemeriksaan.
(2) Nota Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Nota Pemeriksaan I;
b. Nota Pemeriksaan II; dan
c. Nota Pemeriksaan Khusus.
(3) Nota Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan Pemeriksaan dan diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(4) Nota Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tanggal pemeriksaan;
b. temuan pemeriksaan;
c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur;
d. perintah untuk memperbaiki ketidakpatuhan atau mempertahankan kepatuhan;
e. jangka waktu pelaksanaan Nota Pemeriksaan;
f. tempat dan tanggal pembuatan Nota Pemeriksaan; dan
g. tanda tangan Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan dan diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(5) Jangka waktu pelaksanaan Nota Pemeriksaan diberikan batas waktu yang patut dan wajar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Nota Pemeriksaan 1 diterima.
(6) Nota Pemeriksaan I dibuat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Pemeriksaan selesai dilakukan.
(7) Nota Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 31
(1) Dalam hal Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan dalam batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan Pemeriksaan wajib menerbitkan Nota Pemeriksaan II.
(2) Nota Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. peringatan untuk melaksanakan isi Nota Pemeriksaan I;
b. jangka waktu pelaksanaan Nota Pemeriksaan II;
c. akibat hukum tidak dilaksanakannya Nota Pemeriksaan II;
d. tempat dan tanggal pembuatan Nota Pemeriksaan II; dan
e. tanda tangan Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan Pemeriksaan dan diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(3) Jangka waktu pelaksanaan Nota Pemeriksaan II diberikan batas waktu yang patut dan wajar paling lama 14 (empat belas) hari sejak Nota Pemeriksaan II diterima.
(4) Nota Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 32
Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang telah dibuat wajib disampaikan segera kepada Pengusaha paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.

Pasal 33
(1) Apabila Nota Pemeriksaan II tidak dilaksanakan oleh Pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan Pemeriksaan melaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2) Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima laporan:
a. memerintahkan melakukan tindakan penyidikan, dalam hal ketidakpatuhan yang diancam sanksi pidana;
b. mengambil tindakan hukum sesua1 kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. menerbitkan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 34
(1) Pengawas Ketenagakerjaan dapat membuat Nota Pemeriksaan Khusus yang hanya memuat perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain.
(2) Nota Pemeriksaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan pemeriksaan khusus terhadap norma kerja perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain.
(3) Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan informasi secara tertulis hasil penanganan kepada Pekerja/Buruh paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dikeluarkannya Nota Pemeriksaan Khusus.
(4) Dalam hal Pekerja/Buruh bermaksud meminta pengesahan Nota Pemeriksaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke pengadilan negeri, Pekerja/Buruh dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Provinsi.
(5) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan Pekerja/Buruh paling lama 1 (satu) tahun sejak penyampaian informasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Nota Pemeriksaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 35
(1) Dalam hal Nota Pemeriksaan Khusus yang memuat pelaksanaan penerapan perjanjian kerja waktu
tertentu dan/atau penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain telah mendapatkan pengesahan dari pengadilan negeri setempat, Pengawas Ketenagakerjaan wajib untuk memastikan pelaksanaannya.
(2) Untuk memastikan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemanggilan dinas.
(3) Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi hak Pekerja/Buruh sesuai isi Nota Pemeriksaan Khusus, Pengawas Ketenagakerjaan melaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.

Bagian Kelima
Pengujian
Paragraf 1
Umum

Pasal 36
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak Pekerja/Buruh dan/atau persyaratan K3.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengujian norma kerja; dan
b. pengujian norma K3.
(3) Pengawas Ketenagakerjaan wajib membuat laporan hasil Pengujian sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya memuat:
a. tanggal pengujian;
b. identitas penguji;
c. hasil pengujian dan analisis;
d. kesimpulan dan saran;
e. tanda tangan dan nama terang Pengawas Ketenagakerjaan.

Paragraf 2
Pengujian Norma Kerja

Pasal 37
(1) Pengujian norma kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menjamin pemenuhan persyaratan norma kerja.
(2) Pengujian norma kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi waktu kerja, waktu istirahat, sistem pengupahan, cuti kerja, Pekerja/Buruh perempuan, Pekerja/Buruh anak, pelatihan kerja, penempatan Tenaga Kerja, Jamman sosial Tenaga Kerja, kesejahteraan, kesusilaan, diskriminasi, hubungan kerja, kebebasan berserikat, kesempatan melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

Pasal 38
(1) Pengujian norma kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), meliputi:
a. pengujian khusus;
b. pengujian ulang.
(2) Pengujian norma kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis norma kerja danjatau Pengawas Ketenagakerjaan sesuai jenjang jabatannya.
(3) Hasil pengujian norma kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam
pemenuhan hak Pekerja/Buruh.
(4) Pengujian norma kerja dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaan dokumen;
b. pemeriksaan visual;
c. permintaan pertimbangan medis dan/atau rekomendasi dokter penasehat dalam hal khusus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan penentuan cacat total tetap;
d. perhitungan dan analisa; dan
e. pembuatan laporan hasil pengujian.
(5) Berdasarkan hasil Pengujian, Pengawas Ketenagakerjaan dapat menerbitkan rekomendasi, penetapan dan/ atau perintah pemenuhan hak-hak Pekerja/Buruh.

Paragraf 3
Pengujian Norma K3

Pasal 39
(1) Pengujian norma K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menjamin pemenuhan persyaratan K3.
(2) Pengujian norma K3 meliputi persyaratan K3 yang berkaitan dengan penggunaan mesin, pesawat, alat-alat kerja, peralatan lainnya, bahan, lingkungan, sifat pekerjaan, cara kerja, proses produksi, dan pelayanan kesehatan kerja.
(3) Pengujian norma K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengujian pertama;
b. pengujian berkala;
c. pengujian khusus;
d. pengujian ulang.
(4) Pengujian norma K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 sesuai dengan penunjukannya dan/atau Ahli K3 sesuai dengan penunjukannya.
(5) Dalam hal pengujian bahan, kesehatan Tenaga Kerja dan lingkungan kerja dapat dilakukan oleh penguji K3, dan tenaga teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas permintaan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sesuai dengan penunjukannya.
(6) Hasil Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.

Pasal 40
(1) Pengujian pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (3) huruf a merupakan Pengujian secara menyeluruh terhadap obyek pelaksanaan norma K3 yang baru atau belum pernah diuji.
(2) Pengujian pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan pelaksanaan pengujian di Tempat Kerja;
b. pemeriksaan dokumen teknik;
c. pemeriksaan visual;
d. pengetesan, pengukuran, perhitungan, dan analisis;
e. pembuatan laporan hasil pengujian

Pasal 41
(1) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b merupakan Pengujian norma K3 yang dilakukan setelah pengujian pertama sesuai periode tertentu yang ditetapkan .
(2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).

Pasal 42
(1) Pengujian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c merupakan Pengujian norma K3 tertentu yang didasarkan atas pengaduan masyarakat, permintaan Perusahaan dan/atau perintah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2) Perintah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berdasarkan:
a. pengaduan;
b. laporan;
c. pemberitaan media; dan/atau
d. informasi lainnya.

Pasal 43
(1) Untuk kepentingan pengujian khusus dalam kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dapat melokalisir tempat kejadian dan/atau sumber terjadinya kecelakaan dan/atau penyakit akibat kerja dengan memasang Garis Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Garis Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilepas atas perintah Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis.

Pasal 44
(1) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d merupakan pengujian kembali norma K3 oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis bidang K3 yang memiliki jabatan lebih tinggi dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis pada pemerintah pusat terhadap masih ditemukannya keraguan atas hasil pengujian terdahulu.
(2) Sebelum dilakukan pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan gelar kasus.

Pasal 45
(1) Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis wajib menuangkan hasil pengujian norma K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dalam Surat Keterangan.
(2) Dalam hal hasil penguJtan norma K3 yang telah dituangkan dalam Surat Keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak layak dan membahayakan K3, Pengawas Ketenagakerjaan
Spesialis sesuat penunjukannya melarang atau menghentikan proses pekerjaan yang terkait.
(3) Pelarangan atau penghentian proses pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis yang melakukan pengujian dan Pengusaha atau Pengurus.
(4) Proses pekerjaan dapat dilakukan kembali atas rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis
setelah persyaratan K3 dipenuhi.
(5) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format 9a atau Format 9b
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 46
(1) Setiap Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengujian wajib menuliskan temuan pemeriksaan dan pengujian dalam Akte Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2) Akte Pengawasan Ketenagakerjaan wajib disimpan diusahaan.
(3) Akte Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam
Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan

Pasal 47
(1) Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d
merupakan tindakan represif yustisial sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.
(2) Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan.
(3) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan.

Pelaporan

Pasal 48
Laporan Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. laporan Pengawas Ketenagakerjaan; dan
b. laporan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.

Pasal 49
(1) Laporan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a wajib dibuat oleh Pengawas Ketenagakerj aan setelah melakukan kegiatan Pembinaan, Pemeriksaan, Pengujian dan Penyidikan.
(2) Laporan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 50
(1) Laporan unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b disusun oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Laporan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. data umum ketenagakerjaan;
b. rekapitulasi hasil kegiatan Pengawas Ketenagakerjaan selama periode pelaporan; dan
c. capaian kegiatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam 1 (satu) periode laporan;
d . hal lain yang dianggap perlu.
(3) Laporan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur; dan
c. Menteri.
(4) Laporan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 51
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat dilakukan secara manual maupun online
system.
(2) Pelaporan secara online system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.

Sanksi Administratif

Pasal 52
Sanksi Administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara; dan
c. pencabutan penunjukan dan penetapan serta legitimasi Pengawas Ketenagakerjaan.

Pasal 53
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikenakan kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 19 ayat (1), Pasal 25, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), danjatau Pasal49 ayat (1) .

Pasal 54
Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif adalah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan yaitu:
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Direktur yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan;
c. Direktur Jenderal; atau
d. Menteri.

Pasal 55
(1) Teguran tertulis se bagaimana dimaksud dalam pasal 52 huruf a dikenakan kepada Pengawas Ketenagakerjaan sebanyak 2 (dua) kali dengan ketentuan:
a. teguran tertulis pertama diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
b. teguran tertulis kedua diberikan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari.
(2) Dalam hal Pengawas Ketenagakerjaan telah diberikan teguran tertulis kedua dan tidak melaksanakan kewajibannya dan/atau mengulangi perbuatannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan Pengawasan Ketenagakerjaan selama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal Pengawas Ketenagakerjaan telah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dan tidak melaksanakan kewajibannya dan/atau mengulangi perbuatannya, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan dan penetapan serta legitimasi Pengawas Ketenagakerjaan.
(4) Format pengenaan sanksi administratif teguran tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan penunjukan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Format 13a, Format 13b, Format 13c, dan Format 13d Lampiran Peraturan Menteri ini.

Ketentuan Peralihan

Pasal 56
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru.

Pasal 57
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Permenaker No 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan ini Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 17 November 2016 dan Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 17 November 2016 Oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, M. Hanif Dhakiri, dan Direktur Jenderal Peratuarn Perundang-undangan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahyana dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1753
Poin - Poin Permenaker No 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan Poin - Poin Permenaker No 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan Reviewed by Eros Rosid on 05:21 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.