PP Nomor 60 Tahun 2015

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 60 TAHUN 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dengan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat perlu diatur mengenai perubahan pemberian manfaat jaminan hari tua bagi Peserta yang berhenti bekerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 26
(1) Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada Peserta apabila:
a. Peserta mencapai usia pensiun;
b. Peserta mengalami cacat total tetap; atau
c. Peserta meninggal dunia.
(2) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Peserta.
(3) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebelum mencapai usia pensiun diberikan kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.”
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 12 Agustus 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 12 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 187

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
I. UMUM
JHT merupakan program jangka panjang yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi. Namun dalam kondisi tertentu, dana JHT yang sebagian dihimpun dari tenaga kerja sangat diperlukan juga untuk menopang kehidupannya walaupun masih dalam usia produktif.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam perkembangannya belum mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan secara nasional khususnya yang mengatur mengenai pembayaran manfaat JHT kepada peserta yang berhenti bekerja, antara lain karena Peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "mencapai usia pensiun" termasuk Peserta yang berhenti bekerja.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5730
PP Nomor 60 Tahun 2015 PP Nomor 60 Tahun 2015 Reviewed by Eros Rosid on 23:22 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.