Untuk menambah wawasan rekan - rekan pekerja sehubungan dengan Ketenagakerjaan, Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya mencoba mengulas tentang Hal - Hal yang harus dilaporkan Perusahaan ke Pengawas Ketenagakerjaan beserta dasar hukumnya yang merupakan Kewajiban Perusahaan Terhadap Pemerintah, agar rekan - rekan pekerja juga memahami dan ikut berperan dalam mengawasinya, karena pada umumnya laporan - laporan tersebut mayoritas tentang kondisi di perusahaan tempat kita bekerja.
Apabila terjadi manipulasi atas laporan - laporan tersebut, besar kemungkinan menyebabkan hak - hak kita sebagai pekerja terabaikan.
Apabila terjadi manipulasi atas laporan - laporan tersebut, besar kemungkinan menyebabkan hak - hak kita sebagai pekerja terabaikan.
Hal - Hal yang harus dilaporkan Perusahaan ke Pengawas Ketenagakerjaan beserta dasar hukumnya :
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU No 7 Tahun 1981)
- Daftar Upah/Gaji Karyawan Untuk 3 (tiga) Bulan Terakhir (Permen No 06/MEN/1990)
- Bukti Upah Lembur Karyawan untuk 3 (tiga) Bulan Terakhir (Kepmen No 72/MEN/1984)
- Bukti Pembayaran Iuran Program Jamsostek Bulan Terakhir (UU No 3 Tahun 1992 jo PP No 14 Tahun 1993)
- Peraturan Perusahaan (Permen No 02/MEN/1978)
- Surat Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) (UU No 3 Tahun 1958)
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing
- Daftar Keluarga Karyawan
- Daftar Absensi dan Cuti Tahunan Karyawan (PP No 21 Tahun 1954)
- Akta Pendirian Perusahaan/SIUP (Surat Keterangan Domisili)
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Surat Izin Kerja Malam Wanita (Stbl No 647/1925Jo Stbl No 82 /1948; Jo SK Dirjen Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja No 558 / DD.II / 72-8 / DPWPT / 72 Tanggal 17 Mei 1972)
- Surat Ijin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat/Ijin Kerja Lembur (UU No 1 Tahun 1951 Jo PP No 4/1951, Jo Kepmen No 608/MEN/1989)
- Bukti Pemeriksaan Kesehatan Karyawan (Secara Awal maupun Berkala) (UU No 1 Tahun 1970 Jo Permen No 2/MEN/1980)
- Buku Akte Pengawasan Ketenagakerjaan (Permen No 03/MEN/1984)
- Ijin Penggunaan, Pemakaian Bejana Tekan (compressor), Ketel Uap, Pesawat Angkat/Angkut, Instalasi Penyalur Petir serta Peralatan Lainnya yang Berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan (UU No 1 Tahun 1970)
- Surat Pengesahan Gambar Instalasi Listrik dari Kantor Depnaker (UU No 1 Tahun 1970 Jo Permen No 04/Men/1988)
- SK Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan (P2K3) (UU No 1 Tahun 1970 jo Permen No 04/MEN/1987)
- SK Pembentukan Serikat Pekerja di Perusahaan (UU No 21 Tahun 2000)
Mohon rekan - rekan untuk mengkaji sesuai dengan dasar hukumnya, supaya lebih memahaminya. Ada yang mau menambahi atau merevisi, silahkan di komentar.
Mudah - mudahan Kewajiban Perusahaan Terhadap Pemerintah ini terlaksana secara benar, tidak ada permainan dari oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi serta bisa bermanfaat buat rekan - rekan pekerja semuanya. Amien YRA.
Kewajiban Perusahaan Terhadap Pemerintah
Reviewed by Eros Rosid
on
03:39
Rating: