Kewajiban Perusahaan Terhadap Pemerintah

Untuk menambah wawasan rekan - rekan pekerja sehubungan dengan Ketenagakerjaan, Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya mencoba mengulas tentang Hal - Hal yang harus dilaporkan Perusahaan ke Pengawas Ketenagakerjaan beserta dasar hukumnya yang merupakan Kewajiban Perusahaan Terhadap Pemerintah, agar rekan - rekan pekerja juga memahami dan ikut berperan dalam mengawasinya, karena pada umumnya laporan - laporan tersebut mayoritas tentang kondisi di perusahaan tempat kita bekerja.
Apabila terjadi manipulasi atas laporan - laporan tersebut, besar kemungkinan menyebabkan hak - hak kita sebagai pekerja terabaikan.

Hal - Hal yang harus dilaporkan Perusahaan ke Pengawas Ketenagakerjaan beserta dasar hukumnya :
  1. Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU No 7 Tahun 1981)
  2. Daftar Upah/Gaji Karyawan Untuk 3 (tiga) Bulan Terakhir (Permen No 06/MEN/1990)
  3. Bukti Upah Lembur Karyawan untuk 3 (tiga) Bulan Terakhir (Kepmen No 72/MEN/1984)
  4. Bukti Pembayaran Iuran Program Jamsostek Bulan Terakhir (UU No 3 Tahun 1992 jo PP No 14 Tahun 1993)
  5. Peraturan Perusahaan (Permen No 02/MEN/1978)
  6. Surat Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) (UU No 3 Tahun 1958)
  7. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  8. Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing
  9. Daftar Keluarga Karyawan
  10. Daftar Absensi dan Cuti Tahunan Karyawan (PP No 21 Tahun 1954)
  11. Akta Pendirian Perusahaan/SIUP (Surat Keterangan Domisili)
  12. Struktur Organisasi Perusahaan
  13. Surat Izin Kerja Malam Wanita (Stbl No 647/1925Jo Stbl No 82 /1948; Jo SK Dirjen Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja No 558 / DD.II / 72-8 / DPWPT / 72 Tanggal 17 Mei 1972)
  14. Surat Ijin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat/Ijin Kerja Lembur (UU No 1 Tahun 1951 Jo PP No 4/1951, Jo Kepmen No 608/MEN/1989)
  15. Bukti Pemeriksaan Kesehatan Karyawan (Secara Awal maupun Berkala) (UU No 1 Tahun 1970 Jo Permen No 2/MEN/1980)
  16. Buku Akte Pengawasan Ketenagakerjaan (Permen No 03/MEN/1984)
  17. Ijin Penggunaan, Pemakaian Bejana Tekan (compressor), Ketel Uap, Pesawat Angkat/Angkut, Instalasi Penyalur Petir serta Peralatan Lainnya yang Berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan (UU No 1 Tahun 1970)
  18. Surat Pengesahan Gambar Instalasi Listrik dari Kantor Depnaker (UU No 1 Tahun 1970 Jo Permen No 04/Men/1988)
  19. SK Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan (P2K3) (UU No 1 Tahun 1970 jo Permen No 04/MEN/1987)
  20. SK Pembentukan Serikat Pekerja di Perusahaan (UU No 21 Tahun 2000)
Mohon rekan - rekan untuk mengkaji sesuai dengan dasar hukumnya, supaya lebih memahaminya. Ada yang mau menambahi atau merevisi, silahkan di komentar.

Mudah - mudahan Kewajiban Perusahaan Terhadap Pemerintah ini terlaksana secara benar, tidak ada permainan dari oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi serta bisa bermanfaat buat rekan - rekan pekerja semuanya. Amien YRA.
Kewajiban Perusahaan Terhadap Pemerintah Kewajiban Perusahaan Terhadap Pemerintah Reviewed by Eros Rosid on 03:39 Rating: 5
Powered by Blogger.