Sesuai dengan mekanisme penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan Gubernur berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 tanpa mempertimbangkan rekomendasi Walikota yang merupakan Hasil survey Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang dilaksanakan selama Tahun 2015.
Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2016 se-Jawa Barat ditetapkan dan disahkan oleh Gubernur Ahmad Heryawan untuk 27 kabupaten/kota pada hari Sabtu (21/11/2015) malam dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep. 1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015.
Kenaikan UMK Tahun 2016 ini sangat mengecewakan bagi Pekerja/Buruh karena kenaikannya dipatok dengan PP No. 78 Tahun 2015 yaitu rata-rata hanya sebesar 11,5 persen padahal berdasarkan kajian survey KHL rata-rata kenaikan berkisar di angka 22% - 37%. Sehingga Pekerja/Buruh menuntut kenaikan secara nasional sebesar 25%.
Ketetapan Besaran UMK Tahun 2016 ini masih ada kemungkinan berubah seiring dengan perjuangan Serikat Pekerja/Buruh yang sampai dengan saat ini masih memperjuangkan untuk mengajukan Judicial Review terhadap kebijakan sepihak dari pemerintah melalui PP No. 78 Tahun 2015
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Daerah dengan UMK tertinggi adalah Kabupaten Karawang yakni Rp 3.330.505. Pada tahun 2014 juga, Kabupaten Karawang merupakan daerah dengan UMK paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya, .
Sementara itu, UMK terendah yang pada tahun 2014 berada di daerah Ciamis, kini berpindah ke Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 1.324.620.
Untuk selisih besaran UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat yaitu Rp 2.005.885. Sementara Rata-rata UMK di Jawa Barat adalah sebesar Rp 2.147.395,34 dengan rata-rata per wilayah sebagai berikut:
- Wilayah Priangan Timur Rp 1.451.861,52
- Wilayah Ciayumajakuning Rp 1.528.219
- Wilayah Bandung Raya Rp 2.346.852
- Wilayah Bogor Raya Rp 2.482.733,33
- Wilayah Bekasi Raya Rp 2.999.350.
- Kabupaten Karawang Rp. 3.330.505
- Kota Bekasi Rp. 3.327.160
- Kabupaten Bekasi Rp. 3.261.375
- Kota Depok Rp. 3.046.180
- Kota Bogor Rp. 3.022.765
- Kabupaten Bogor Rp. 2.960.325
- Kabupaten Purwakarta Rp. 2.927.990
- Kota Bandung Rp. 2.626.940
- Kabupaten Bandung Barat Rp. 2.280.175
- Kota Cimahi Rp. 2.275.715
- Kabupaten Sumedang Rp. 2.275.715
- Kabupaten Bandung Rp. 2.275.715
- Kab Sukabumi Rp 2.195.435
- Kabupaten Subang Rp. 2.149.720
- Kab Cianjur Rp. 1.837.520
- Kota Sukabumi Rp. 1.834.175
- Kab Indramayu Rp. 1.665.810
- Kota Tasikmalaya Rp.1.641.280
- Kab Tasikmalaya Rp. 1.632.360
- Kota Cirebon Rp. 1.608.945
- Kab Cirebon Rp. 1.592.220
- Kab Garut Rp. 1.421.625
- Kab Majalengka Rp. 1.409.360
- Kab Kuningan Rp 1.364.760
- Kab Ciamis Rp. 1.363.319
- Kota Banjar Rp. 1.327.965
- Kab Pangandaran Rp. 1.324.620
Urutan UMK Tahun 2016 Kota Dan Kabupaten Di Jawa Barat
Reviewed by Eros Rosid
on
01:33
Rating:
Reviewed by Eros Rosid
on
01:33
Rating:

No comments: