Bulan November di setiap tahun merupakan salah satu moment penentuan bagi nasib upah pekerja di tahun berikutnya. Perwakilan Serikat Pekerja yang memenuhi syarat untuk duduk di Dewan Pengupahan berjuang di meja perundingan untuk memperjuangkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten bersama dengan perwakilan dari pengusaha dan juga pemerintah.
Nilai Komponen Hidup Layak (KHL) merupakan salah satu dasar acuan penetapan upah. untuk mengetahui besaran nilai KHL, dilakukan survey pasar untuk harga - harga yang sudah ditetapkan menjadi 60 item di dalam KHL setiap bulan dari awal tahun sampai dengan penetapan nilai besaran KHL yang berdasarkan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 Tentang Komponen Hidup Layak (KHL).
Secara garis besar, item yang ada di dalam KHL terdiri dari :
- Makanan Dan Minuman (11 item)
- Sandang (13 item)
- Perumahan (26 item)
- Pendidikan (2 item)
- Kesehatan (5 item)
- Transportasi (1 item)
- Rekreasi Dan Tabungan (2 item)
Untuk lebih memahami item - item tersebut, Anda bisa mengetahuinya dari lampiran Permenakertrans No 13 Tahun 2012.
Penambahan item - item tersebut sehingga bisa mencapai 80 item agar pekerja layak secara sosial masih merupakan agenda bersama seluruh pekerja yang tetap berjuang untuk memenuhi hal tersebut melalui wadah serikat pekerja di tingkat pusat/nasional dengan dukungan yang kuat dari dari tingkat propinsi dan tingkat kota.
Setelah melalui perjalanan perundingan yang panjang dan alot di Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya, akhirnya disepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya 2015 adalah sebesar Rp. 1.450.000,-. Untuk selanjutnya nilai UMK 2015 ini diharapkan disetujui oleh Walikota dan ditetapkan oleh Pemerintahan Propinsi Jawa Barat.
Besaran nilai UMK Tahun 2015 ini adalah 102,6% dari nilai KHL sebesar 1.412.000,- atau 17 % dari UMK Tahun 2104 sebesar Rp. 1.237.000,- dengan nominal kenaikan Rp. 213.000,-.
Ketika berbicara kebutuhan pekerja, nilai ini terkadang tidak mencukupi untuk kebutuhan pekerja lajang sekalipun mengingat masih terbatasnya item kelayakan yang telah ditetapkan dalam Permenakertrans tentang KHL, apalagi bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan di atas masa kerja 1 (satu) tahun.
Mengingat hal tersebut, perwakilan pekerja yang ada di Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya yang dalam hal ini diwakili oleh DPC SPSI Kota Tasikmalaya, menyepakati nilai UMK Tahun 2015 tersebut dengan beberapa syarat antara lain :
- Sosialisasi Dan Monitoring bersama ke perusahaan - perusahaan
- UMK tidak dijadikan upah standar di perusahaan, karena UMK adalah Upah Minimum untuk pekerja lajang yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun
- Pemerintah harus menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMK dan tidak mengajukan penangguhan sesuai aturan ketenagakerjaan.
UMK Kota Tasikmalaya 2015
Reviewed by Eros Rosid
on
21:11
Rating:
No comments: