Kontak Layanan Pengaduan dan Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya

Sosialisasi merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pelaksanaan Aturan Ketenagakerjaan secara menyeluruh di setiap unit usaha. Akan tetapi sampai sejauh ini program sosialisasi yang bisa dikatakan merupakan satu hal mendasar dalam rangka memastikan pelaksanaan Aturan Ketenagakerjaan seperti yang termaktub dalam  Pasal 176 UU No. 13 Tahun 2003 belum bisa memberikan jaminan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Program Sosialisasi yang dilaksanakan pemerintah secara formal belum bisa menyentuh langsung ke semua Pengusaha maupun Pekerja sehingga banyak Pengusaha yang tidak menjalankan management Ketenagakerjaan yang sesuai dengan Aturan. Kerugian terbesar yang terjadi karena tidak dilaksanakannya Aturan Ketenagakerjaan adalah bagi Pekerja. Akan tetapi di saat Pekerja faham dengan hal ini, maka akan terjadi usaha – usaha dari pekerja untuk meraih haknya sesuai aturan. Sehingga bisa menghambat produktifitas perusahaan dan ini berarti bisa mengakibatkan kerugian bagi pihak Pengusaha itu sendiri. Oleh karena itu Program Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi Pekerja dan Pengusaha di wilayah kota Tasikmalaya.

Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya
Untuk memenuhi  tanggung jawab kita bersama dalam rangka sosialisasi segala hal yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan serta mengimbangi belum optimalnya program sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintahan melalui dinas tenaga kerja karena belum bisa menyentuh seluruh komponen Ketenagakerjaan di wilayahnya masing – masing, maka kami mencoba memanfaatkan berbagai media sebagai bentuk upaya penyampaian informasi aturan ketenagakerjaan di antaranya melalui, blog/website, jejaring sosial, dan lain – lain.

Berikut kami sampaikan Kontak Layanan Pengaduan dan Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya yang bisa digunakan untuk siapapun yang membutuhkan informasi seputar ketenagakerjaan terutama untuk permasalahan Hak – Hak Normatif Pekerja yaitu UMK, THR, Hak Cuti, Jamsostek, Upah Lembur, Dan lain – lain.


Kontak Layanan Pengaduan dan Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya :
  • SMS/Telpon : 085222967769 – 081214700600
  • WhatsApp/Line : 085222967769
  • BBM : 57476C5D – 762FF0F8
  • Website : http://www.spsitasik.org
  • Facebook : http://www.facebook.com/serikatpekerja.kotatasikmalaya
  • Group FB : http://www.facebook.com/groups/FKPTasik
  • Halaman FB : http://www.facebook.com/komunitaspekerjatasikmalaya
Mudah – mudahan Kontak Layanan Pengaduan dan Informasi Pekerja ini bermanfaat buat semuanya. Amien.  
Kontak Layanan Pengaduan dan Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya Kontak Layanan Pengaduan dan Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya Reviewed by Eros Rosid on 10:00 Rating: 5
Powered by Blogger.