Sosialisasi merupakan hal yang sangat
penting dalam rangka pelaksanaan Aturan Ketenagakerjaan secara menyeluruh di
setiap unit usaha. Akan tetapi sampai sejauh ini program sosialisasi yang bisa
dikatakan merupakan satu hal mendasar dalam rangka memastikan pelaksanaan
Aturan Ketenagakerjaan seperti yang termaktub dalam Pasal 176 UU No. 13 Tahun 2003 belum bisa
memberikan jaminan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Program Sosialisasi yang dilaksanakan
pemerintah secara formal belum bisa menyentuh langsung ke semua Pengusaha maupun
Pekerja sehingga banyak Pengusaha yang tidak menjalankan management
Ketenagakerjaan yang sesuai dengan Aturan. Kerugian terbesar yang terjadi
karena tidak dilaksanakannya Aturan Ketenagakerjaan adalah bagi Pekerja. Akan
tetapi di saat Pekerja faham dengan hal ini, maka akan terjadi usaha – usaha dari
pekerja untuk meraih haknya sesuai aturan. Sehingga bisa menghambat produktifitas
perusahaan dan ini berarti bisa mengakibatkan kerugian bagi pihak Pengusaha itu
sendiri. Oleh karena itu Program Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan ini sangat
penting bagi Pekerja dan Pengusaha di wilayah kota Tasikmalaya.
Berikut kami sampaikan Kontak Layanan Pengaduan dan Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya yang bisa digunakan untuk siapapun yang membutuhkan
informasi seputar ketenagakerjaan terutama untuk permasalahan Hak – Hak Normatif
Pekerja yaitu UMK, THR, Hak Cuti, Jamsostek, Upah Lembur, Dan lain – lain.
- SMS/Telpon : 085222967769 – 081214700600
- WhatsApp/Line : 085222967769
- BBM : 57476C5D – 762FF0F8
- Website : http://www.spsitasik.org
- Facebook : http://www.facebook.com/serikatpekerja.kotatasikmalaya
- Group FB : http://www.facebook.com/groups/FKPTasik
- Halaman FB : http://www.facebook.com/komunitaspekerjatasikmalaya
Kontak Layanan Pengaduan dan Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya
Reviewed by Eros Rosid
on
10:00
Rating:
Reviewed by Eros Rosid
on
10:00
Rating:
